2.766 Unit Rumah Subsidi Telah Mendapat Pembebasan Retribusi dari Pemko Pekanbaru

25 Juli 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 2.766 unit rumah sederhana satu lantai yang memperoleh pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga nol rupiah. Ribuan rumah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, dan Agrowisata.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (25/7/2026).

"Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026, kami telah menerbitkan 77 dokumen PBG untuk perumahan MBR," katanya.

Selain sektor perumahan, Pemko Pekanbaru juga memperluas pemberian insentif pembebasan retribusi PBG bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 523 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026.

"Kebijakan afirmatif ini kami ambil untuk mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia, khususnya pencetakan 10.000 hafiz baru dan penguatan pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru," jelas Agung.

Fasilitas pembebasan retribusi tersebut berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia. Bangunan yang dapat memperoleh insentif meliputi rumah tahfiz Alquran, taman pendidikan Alquran (TPQ), madrasah diniyah takmiliyah, sekolah minggu bagi umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Khonghucu, serta pasraman bagi umat Hindu. Adapun syaratnya, bangunan tidak digunakan untuk kegiatan komersial, memiliki luas maksimal 500 meter persegi, dan paling banyak dua lantai.

Agung juga membantah anggapan bahwa pembebasan biaya perizinan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut justru mendorong peningkatan investasi, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan kepatuhan administrasi, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah.

"Faktanya, pembebasan biaya untuk ribuan unit rumah MBR dan fasilitas pendidikan keagamaan ini tidak mengurangi PAD. Dalam dua tahun terakhir, realisasi PAD Kota Pekanbaru, baik dari sektor pajak maupun retribusi PBG secara keseluruhan, justru mengalami peningkatan," sebut Agung.