28 Peserta Gagal Seleksi PPPK Tahap II di Pekanbaru karena Tidak Hadir Ujian

10 Mei 2025
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 28 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemko Pekanbaru dinyatakan gugur karena tidak mengikuti ujian kompetensi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Mereka tercatat absen tanpa keterangan hingga pelaksanaan ujian di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru pada Sabtu (10/5/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas otomatis menggugurkan keikutsertaan dalam seleksi. Para peserta yang dinyatakan gugur ini tidak mendapatkan PIN, datang terlambat, atau bahkan tidak hadir sama sekali.

Ia mengingatkan seluruh peserta yang akan mengikuti ujian agar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ujian kompetensi dibagi ke dalam tiga sesi. Peserta yang hadir melebihi waktu sesi tidak akan diizinkan mengikuti ujian.

"Peserta wajib hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai karena harus menjalani proses registrasi terlebih dahulu," jelas Irwan

Selain soal kehadiran, tata tertib selama pelaksanaan ujian harus dipatuhi. Para peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos dan bawahan hitam berupa celana panjang atau rok.

Dengan adanya ketegasan ini, pihak BKPSDM berharap seluruh peserta seleksi PPPK ke depannya dapat lebih disiplin dan mematuhi setiap ketentuan. Agar, proses seleksi berjalan dengan lancar dan objektif.