
53 THL yang dirumahkan membongkar praktik pungli oleh oknum pejabat RSD Madani mulai 2021 hingga Juli 2024. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum pejabat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dibongkar oleh 53 tenaga harian lepas (THL). Mereka mengungkap nama-nama oknum beserta jabatannya karena tak terima dirumahkan sejak 1 Juli 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam pertemuan dengan THL RSD Madani tersebut di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pekan lalu, mengungkapkan, praktik penerimaan THL dengan harus membayar sejumlah uang melibatkan puluhan tenaga harian lepas (THL) di RSD Madani. Para THL yang sudah dirumahkan ini akan diterima kembali bekerja dengan syarat membongkar nama-nama oknum RSD Madani yang menerima uang dari para THL.
“Saya tanya langsung. Saya terima kalian kembali bekerja di Pemko Pekanbaru. Coba angkat tangan, siapa yang dulu masuk sebagai THL di RSD Madani dengan membayar?” tanyanya dalam pertemuan tersebut.
Agung menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan. Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru agar memprioritaskan penempatan para THL korban pungli tersebut di tempat yang layak.
"Cukup mereka yang menjadi korban oknum-oknum di RSD Madani. Kalau sudah begini, saya tak tega memecat mereka," ungkapnya.
Dari data yang terungkap, setidaknya ada 53 kasus pembayaran uang untuk bisa menjadi THL di RSD Madani, baik tenaga medis maupun non-medis. Jumlah yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta per orang. Sebagian besar dana tersebut diserahkan kepada oknum pejabat internal rumah sakit, mulai dari kabid, kasubag umum, kepala instalasi, bahkan direktur.
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun, dengan pembayaran dilakukan secara langsung maupun melalui perantara THL lama atau staf rumah sakit. Bahkan, beberapa pembayaran dilakukan kepada direktur RSD Madani yang menjabat saat itu.
Pemko akan melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh RSD Madani. Ia juga menyampaikan keprihatinan dan berkomitmen untuk tidak membiarkan praktik serupa kembali terulang.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi transaksi uang untuk menjadi pegawai. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap etika pelayanan publik dan nilai-nilai keadilan,” tegas Agung.
Berikut ini adalah rincian kesaksian 53 THL RSD Madani yang mengaku membayar sejumlah uang agar bisa diterima bekerja. Rincian disusun berdasarkan kronologi masuk dan besaran uang yang disetor, serta kepada siapa uang tersebut diberikan, sesuai pengakuan para THL.
Tenaga non-medis: Masuk 2021, bayar Rp15 juta ke Kabag RSD Madani (sudah pindah ke Pemprov Riau).
Tenaga administrasi: Masuk 2022, bayar Rp35 juta ke Kabid RSD Madani.
THL: Sudah 3 tahun bekerja, bayar Rp35 juta pada 2022 ke Direktur RSD Madani saat itu. Tenaga non-medis: Masuk 2022, bayar Rp20 juta ke THL bagian umum.
THL non-medis: Masuk 2022, bayar Rp25 juta ke Direktur RSD Madani. THL non-medis: Masuk 2022, bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani.
THL non-medis: Masuk 2022, bayar Rp20 juta (oknum tak disebutkan). THL non-medis: Masuk 2022, bayar Rp25 juta ke Direktur RSD Madani.
THL medis: Masuk Maret 2022, bayar Rp40 juta (oknum tidak diketahui). THL non-medis: Masuk Agustus 2022, bayar Rp40 juta (oknum tidak diketahui).
THL tenaga administrasi: Mulai kerja Juli 2023, bayar Rp35 juta ke Kabid RSD Madani. THL non-medis: Bayar Rp35 juta ke Kabid yang sama.
THL bagian keuangan: Bayar Rp30 juta ke THL RSD Madani. THL IGD: Bayar Rp35 juta pada Oktober 2023, diarahkan ke Direktur RSD Madani.
THL non-medis: Masuk September 2023, bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani. THL non-medis: Masuk 1 Januari 2024, bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani.
THL non-medis: Masuk September 2023, bayar Rp40 juta ke Kasubag Umum RSD Madani. THL medis: Masuk 1 September 2023, bayar Rp35 juta ke Kasubag Umum.
THL medis: Masuk Mei 2023, bayar Rp20 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran. THL medis: Masuk Mei 2023, bayar Rp35 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran.
THL bidan: Masuk Juli 2024, bayar Rp27 juta ke Kabid RSD Madani. THL bidan: Masuk Juli 2024, bayar Rp35 juta melalui THL bagian sarana prasarana.
THL perawat: Bayar Rp45 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran. THL nakes: Bayar Rp35 juta ke Kabid RSD Madani.
THL non-medis: Masuk Mei 2024, bayar Rp35 juta ke Direktur RSD Madani. THL non-medis: Masuk Juli 2024 melalui perawat IGD, bayar Rp35 juta.
THL medis: Masuk Juli 2024, bayar Rp40 juta ke Kasubag Umum dan Direktur RSD Madani. THL medis: Masuk Juli 2024, bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani.
THL medis: Masuk September 2024, bayar Rp36 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran. THL medis: Masuk Juni 2024, bayar Rp33 juta ke Kasubag Umum.
THL: Masuk 2023, bayar Rp35 juta ke
THL RSD Madani. THL: Bayar Rp25 juta ke THL RSD Madani.
THL non-medis: Masuk dari kenalan keluarga, beri Rp20 juta. THL non-medis: Bayar Rp35 juta ke Direktur RSD Madani.
Non-medis: Bayar Rp20 juta untuk jadi THL. THL non-medis: Masuk 2023, bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani.
THL non-medis: Masuk Mei 2024, bayar Rp35 juta ke Direktur RSD Madani. THL: Masuk Oktober 2021, bayar Rp15 juta ke Kabag RSD Madani.
THL: Masuk September 2024, bayar Rp50 juta ke Kasubag Umum. THL: Bayar Rp20 juta ke Kasubag Umum.
THL non-medis: Bayar Rp28 juta ke Kasubag Umum, Mei 2023. THL medis: Bayar Rp35 juta, diteruskan ke Kasubag Umum.
THL medis: Bayar Rp30 juta ke Direktur RSD Madani.
THL medis: Bayar Rp30 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran.
THL medis: Masuk Januari 2023, bayar ke Kepala Instalasi Pemulsaran (jumlah tak disebut).
THL medis: Bayar Rp35 juta ke Kasubag Umum.
THL medis: Bayar Rp30 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran. THL medis: Masuk Februari 2024, bayar Rp35 juta ke THL RSD Madani.
THL medis: Masuk Mei 2023, bayar Rp25 juta ke Kasubag Umum. THL medis: Bekerja pada 2024, bayar Rp20 juta (oknum tidak diketahui).
THL medis: Bayar Rp30 juta ke Kepala Instalasi Pemulsaran. THL medis: Masuk Juli 2024, bayar Rp30 juta ke Kasubag Umum. THL medis: Masuk melalui Kasubag Umum, bayar Rp30 juta.
Oknum yang disebut berulang kali antara lain Kabid, Kasubag Umum, Direktur, Kepala Instalasi Pemulsaran, dan beberapa THL lama. Jumlah yang paling sering muncul adalah Rp35 juta.
Hal ini menunjukkan kemungkinan nilai "standar tidak resmi" untuk bisa masuk sebagai THL. Modus masuk menjadi THL di RSD Madani bervariasi, melalui jalur perkenalan, jalur pejabat rumah sakit, bahkan jalur keluarga.