Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat rapat bersama pengurus masjid paripurna Ar Rahman di Command Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Jumat (4/1/2019). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menetapkan satu masjid paripurna di tingkat kota dan 97 di tingkat kecamatan serta kelurahan. Masjid paripurna ini dibentuk untuk memotivasi masjid lain yang tersebar di Kota Pekanbaru, Riau.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan ketua masjid paripurna di Command Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Jumat (4/1/2019), mengatakan, masjid paripurna dibentuk satu di tingkat kota, satu di setiap kecamatan, dan satu di tiap kelurahan. Masjid paripurna adalah masjid pembina dan pendorong bagi masjid lain.
Masjid paripurna ini dibentuk dengan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Dengan dibentuknya masjid paripurna ini, aktivitas masjid yang dibina masyarakat bisa lebih sempurna.
"Artinya, ada kompetisi dalam memajukan masjid. Itulah tujuan yang kami inginkan," ungkap Firdaus.
Dengan demikian, para pengurus masjid dan masyarakat di sekitarnya dapat berkompetisi untuk kemajuan rumah ibadah.
Untuk diketahui, masjid paripurna di Kota Pekanbaru sebanyak 97 masjid. Masjid ini terdapat satu di tiap keluarahan, satu di tiap kecamatan, dan satu di tingkat kota.