Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru banyak melaporkan pungutan liar (pungli) kebersihan ke aparat penegak hukum. Padahal, retribusi sampah harus masuk ke kas negara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat program Bang Uun Menyapa di Kedai Kopi Kapitol, Jalan M Ali, Kelurahan Padang Terubuk, Minggu (17/9/2023), mengungkapkan, banyak angkutan sampah mandiri yang beroperasi saat ini. Angkutan mandiri ikut mengambil iuran sampah di masyarakat. Kemudian, sampah yang diangkut dari perumahan warga di buang di wilayah lain.
"Perlu diketahui, banyak laporan yang diterima aparat penegak hukum terkait pungutan liar (pungli) terkait kebersihan. Retribusi sampah wajib disetor ke kas negara," ujarnya.
Penanggung jawab retribusi sampah ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Kalau iuran sampah, berarti ada kesepakatan dengan warga.