Persalinan Normal Dibiayai Pemko Pekanbaru di Puskesmas

Persalinan Normal Dibiayai Pemko Pekanbaru di Puskesmas

2 Agustus 2023
Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah menanggung 144 jenis pengobatan pasien, termasuk persalinan normal. Namun, biaya persalinan ini hanya ditanggung Pemko Pekanbaru jika si ibu melahirkan di puskesmas. 

"Untuk ibu-ibu melahirkan normal bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tapi dilayani di puskesmas. Tetapi saat melahirkan muncul komplikasi dan perlu rujukan, pihak puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit yang berada di dekat rumah si ibu," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Rabu (2/8/2023). 

Pemko telah meresmikan program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Jumat (28/7/2023). Mulai kini, warga yang memiliki KTP Pekanbaru sudah bisa berobat gratis dengan penanggungan 144 jenis penyakit di fasilitas kesehatan (faskes). 

"Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah adalah bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak masyarakat akan pelayanan dasar. Selama ini, masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Sehingga saat akan berobat di puskesmas dan rumah sakit harus terbebani dengan pembayaran," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution sebelum peresmian program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Jumat. 

Dengan memperhatikan kondisi ini, atas arahan dan gagasan Pj Wali Kota Muflihun, maka pemko bersama-sama memprakarsai program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Dengan program ini, masyarakat Pekanbaru dijamin bisa berobat ke puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya secara gratis. Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru melalu kemudahan layanan kesehatan. 

"Program ini diberikan kepada seluruh warga yang memiliki KTP Pekanbaru. Dengan syarat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat gratis berobat di puskemas dan fasilitas kesehatan lainnya dengan hanya membawa KTP," jelas Indra Pomi. 

Jenis pelayanan yang dijamin adalah pelayanan rawat inap dan rawat jalan di puskesmas dan faskes lainnya. Program ini menjamin pengobatan terhadap 144 jenis penyakit. Jenis layanan lainnya yaitu pelayanan gawat darurat dan pelayanan rawat inap di rumah sakit.