Ketua II DPN MAPPI Wahyu Mahendra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memerlukan kompetensi profesional agar hasilnya akurat dan berkeadilan. Penilaian terhadap objek pajak, seperti bangunan hotel atau aset bernilai besar lainnya, tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Diperlukan tenaga penilai yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku di Indonesia. Jika penilaian dilakukan oleh tenaga yang berkompeten, maka akan tercipta rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak,” kata Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Wahyu Mahendra di Hotel Pangeran Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penilaian yang tepat tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, penilaian yang tepat juga memberikan kepastian dan rasa adil bagi wajib pajak.
"Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa besaran pajak yang dikenakan telah dihitung secara profesional dan objektif," jelas Wahyu.
Keterlibatan profesi penilai dalam pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan dan permintaan resmi. Pemerintah daerah (pemda) akan menunjuk tim penilai sesuai kompetensi untuk menilai aset tertentu, terutama yang bernilai besar dan strategis.
"Selain mendukung pemda, kami juga berperan dalam berbagai kepentingan lain di luar pemerintahan. Salah satunya adalah penilaian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti ketika pemda hendak membeli lahan untuk pembangunan fasilitas publik," ujar Wahyu.
Tidak hanya itu, jasa penilai juga dibutuhkan dalam transaksi jual beli properti, penentuan nilai pajak atas penjualan aset, penilaian agunan ke perbankan, proses lelang, hingga pembagian warisan. Seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan standar dan kode etik profesi yang berlaku secara nasional.
"Kehadiran profesi penilai menjadi elemen penting dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian nilai atas suatu aset. Dengan kompetensi yang teruji, profesi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola aset yang lebih baik, baik di sektor pemerintahan maupun di tengah masyarakat luas," sebut Wahyu.