Diduga Akibat Lemahnya Keamanan, PT Amazon Satwa Nusantara Klaim Rugi Rp139 Juta di Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara Kevin Irham bersama Kuasa Hukumnya M Yusuf Pane dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -PT Amazon Satwa Nusantara mengklaim mengalami kerugian materiel hingga Rp139 juta akibat maraknya aksi pencurian yang diduga dipicu lemahnya sistem keamanan di Kawasan Industri Eco Green, Pekanbaru. Kawasan industri tersebut dikelola oleh PT Riau Mas Prakarsa dan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai.
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara Kevin Irham dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), mengatakan, perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan. Sejak tahap pembangunan hingga operasional perusahaan berjalan, aksi pencurian disebut kerap terjadi.
“Pada 2023, saat masih tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Kemudian pada 2024, saat renovasi, perancah bangunan (scaffolding) juga dicuri,” ungkapnya.
Pencurian kembali terjadi setelah perusahaan mulai beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri.
Seluruh peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.
“Total kerugian materiil yang kami alami sekitar Rp139 juta. Itu belum termasuk kerugian immateriil,” ucap Kevin.
Kasus pencurian tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Namun, proses penyelidikan dihentikan karena kamera pengawas (CCTV) di kawasan industri diketahui tidak berfungsi.
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kendala utama dalam penyelidikan adalah CCTV kawasan yang tidak aktif. Sehingga, kasus tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kevin.
Merasa dirugikan, PT Amazon Satwa Nusantara mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025. Hingga hari ini, perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat. Agenda sidang dijadwalkan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.
Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan industri yang dinilainya tidak sesuai dengan penawaran awal. Dalam brosur pemasaran, Eco Green disebut memiliki sistem pengamanan selama 24 jam serta didukung CCTV aktif.
“Faktanya tidak demikian. Kondisi ini tentu tidak aman bagi investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian,” ujar Kevin.
Selain persoalan keamanan, ia mengeluhkan adanya kenaikan sepihak iuran keamanan, dari semula Rp792 ribu per bulan menjadi Rp1.346.000 per bulan. Total biaya keamanan yang dibayarkan disebut mencapai Rp58.608.000 per tahun. Ia juga menyoroti tarif air bawah tanah yang diklaim hampir setiap bulan mengalami kenaikan hingga 30 persen tanpa kejelasan dasar perizinannya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan atas maraknya pencurian di lingkungan industri tersebut. Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab dengan alasan bukan sebagai pelaku pencurian.
"Karena itulah, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi,” katanya.
Sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola kawasan. Dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan kompensasi. Namun hingga kini, kejelasan tidak ada mengenai nilai maupun kesepakatan yang dicapai.
Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT Riau Mas Prakarsa (Eco Green) Sanip Heri Sinaga menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan. Secara murni tidak terbukti bahwa seluruh kerugian yang dialami penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan.
"Sesuai perjanjian, kewajiban pengelola adalah melakukan pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing penyewa (tenant). Terkait iuran keamanan, ia menyebut PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari hingga Desember 2025 pada 18 Juli 2025. Sehingga, terdapat penunggakan selama enam bulan," katanya.
Selama masa pembangunan, tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada pihak kontraktor. Kecuali, serah terima resmi telah dilakukan kepada pengelola kawasan, yang dalam perkara ini disebut tidak pernah terjadi.
“Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan. Kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian,” pungkasnya.