Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meluruskan informasi yang berkembang terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pemko tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (14/8/2026), menjelaskan, Pemko Pekanbaru hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," ujarnya.
Selain berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan pemko memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hasil konsultasi dan koordinasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemko Pekanbaru dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC, terutama setelah berakhirnya masa kerja sama dan beralihnya bangunan menjadi aset Pemko Pekanbaru.
"Jadi, sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," tegas Agung.
Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari DPRD, pedagang, maupun pihak lainnya. Sebagai kepala daerah, ia memiliki kewajiban untuk menjaga aset milik daerah dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru. Sekaligus, kami mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," ucap Agung.
Saat ini, Pemko Pekanbaru masih mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemko juga berupaya memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Seluruh pihak diajak untuk menjaga situasi Kota Pekanbaru tetap kondusif. Persoalan STC harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," tutupnya.