Disdik Pekanbaru Terbitkan SK Pembelajaran Selama Ramadan dan Libur Idulfitri
Plt Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan serta libur Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut disusun sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
“Surat keputusannya sudah kami terbitkan sesuai dengan kalender akademik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy, Kamis (29/1/2026).
Dalam SK tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting. Pertama, libur sekolah awal Ramadan ditetapkan pada 16 hingga 21 Februari. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan mulai 23 Februari sampai dengan 14 Maret dengan pengaturan khusus.
Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Kelompok Bermain (KB), kegiatan belajar diliburkan selama Ramadhan. Sementara itu, peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap mengikuti pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
Waktu pembelajaran dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Peserta didik kelas I sampai kelas III SD dipulangkan pada pukul 11.00 WIB.
Adapun peserta didik kelas IV, V, dan VI SD serta jenjang SMP mengikuti kegiatan Penguatan Cinta Alquran/Iman dan Taqwa (PCA/Imtaq) hingga waktu Zuhur. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan tersebut diisi dengan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 7 Maret.
Libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada 16 sampai 28 Maret. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 30 Maret, setelah libur Idul Fitri.
Dalam SK tersebut juga diatur bahwa sekolah melakukan pemantauan aktivitas peserta didik melalui buku Amaliyah Ramadan. Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran serta kegiatan PCA/Imtaq kepada Disdik melalui bidang masing-masing paling lambat 27 April.
“Jadwal pembelajaran selama Ramadan ini untuk sementara kami sesuaikan dengan kalender akademik tahun lalu. Apabila terdapat perubahan, akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut,” tutup Tommy.