Disdukcapil Pekanbaru Permudah Pengurusan Akta Kematian Lewat Program PEKAN EMAS
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan humanis dalam penerbitan akta kematian melalui Program PEKAN EMAS (Penerbitan Akta Kematian Kerja Sama Rumah Sakit). Inovasi ini memungkinkan keluarga yang sedang berduka mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
"Seluruh proses dilakukan secara digital melalui kerja sama dengan rumah sakit. Program PEKAN EMAS merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mendorong kemitraan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1172 Tahun 2025, PEKAN EMAS merupakan pengembangan sekaligus perubahan nama dari inovasi sebelumnya, yakni Jasa Teman (Kerja Sama Penerbitan Akta Kematian). Melalui program ini, rumah sakit sebagai mitra pelayanan dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan akta kematian melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.
"Seluruh proses dilakukan secara digital. Sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien," jelas Irma.
Tidak hanya menerbitkan akta kematian, PEKAN EMAS juga menyediakan layanan terpadu berupa pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta perubahan status perkawinan pada KTP elektronik pasangan yang ditinggalkan. Dengan demikian, seluruh dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam satu kali proses pengajuan.
"Dalam pelaksanaannya, petugas rumah sakit cukup mengakses portal pelayanan Disdukcapil, memilih menu PEKAN EMAS, kemudian mengunggah seluruh persyaratan secara daring. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dokumen kependudukan dalam bentuk digital (PDF) akan dikirim langsung ke alamat email pemohon," urai Irma.
Sementara itu, pengambilan KTP elektronik yang telah diperbarui akan dikoordinasikan melalui pihak rumah sakit. Sehingga, pelayanan menjadi lebih tuntas dan terintegrasi.
