Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan saat Cuti Bersama Natal

26 Desember 2025
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memastikan layanan administrasi kependudukan tetap dapat diakses masyarakat pada momen cuti bersama Natal. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada akhir pekan ini.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menyampaikan, layanan tetap beroperasi pada 27-28 Desember melalui program Melayani Sabtu dan Minggu (Misagu). Disdukcapil tetap memberikan pelayanan kepada warga pada akhir pekan ini, khususnya untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan tersebut dibuka dengan durasi setengah hari, mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB. Warga diimbau memanfaatkan waktu layanan yang tersedia agar kebutuhan administrasi kependudukan dapat segera terpenuhi.

Disdukcapil juga membuka kesempatan bagi remaja yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sementara itu, remaja berusia minimal 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman data, meskipun pencetakan KTP elektronik baru dapat dilakukan setelah genap berusia 17 tahun.

“Bagi yang sudah berusia 16 tahun tetap dapat melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, pencetakan KTP dilakukan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun,” jelas Irma.

Warga yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK). Dengan dibukanya layanan ini diharapkan warga tetap dapat mengurus dokumen kependudukan meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama.