Disnaker Pekanbaru Belum Terima Aduan Terkait Penerapan UMK

11 Februari 2026
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan belum menerima aduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun ini sebesar Rp3,99 juta. UMK tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan, secara umum tidak terdapat laporan baik dari pihak perusahaan maupun dari pekerja terkait keberatan atau pelanggaran dalam penerapan UMK 2026. Bagi karyawan swasta yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK, Disnaker telah membuka layanan pengaduan. 

Laporan dapat disampaikan secara langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi e-lapor Disnaker Pekanbaru.

“Identitas karyawan yang melapor akan kami jamin keamanannya. Namun hingga kini memang belum ada laporan yang masuk,” ungkap Jamal.

Bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK 2026, manajemen perusahaan dapat mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK kepada Disnaker Pekanbaru. Penangguhan tersebut diperbolehkan bagi perusahaan yang belum mampu secara finansial, dengan syarat mengajukan permohonan resmi.

“Perusahaan yang belum mampu membayar gaji sesuai UMK 2026 dapat mengajukan penangguhan. Nantinya kondisi keuangan perusahaan akan kami evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jamal.

Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberikan kelonggaran dalam penerapan UMK 2026 seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) skala menengah ke bawah, rumah makan, serta perusahaan kecil.
UMK yang hampir Rp4 juta pasti memberatkan.

"Sebaliknya, bagi perusahaan menengah ke atas dan perusahaan besar yang telah dinilai mampu secara finansial tetap diwajibkan menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jamal.