DLHK Pekanbaru Tegaskan Angkutan Sampah Mandiri Dilarang Beroperasi

DLHK Pekanbaru Tegaskan Angkutan Sampah Mandiri Dilarang Beroperasi

12 Februari 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa angkutan sampah mandiri dilarang beroperasi. Karena, angkutan sampah mandiri ini tak memenuhi standar. 

"Angkutan sampah yang tidak memakai penutup dipastikan bukan angkutan resmi dari kami. Sesuai standar kami, angkutan sampah resmi menggunakan terpal pada bagian bak truk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (12/2/2024). 

Angkutan sampan mandiri tak memiliki izin. Izin operasional angkutan sampah diterbitkan DLHK. 

"Yang berhak mengangkut sampah hanya kami. Angkutan sampah mandiri tidak dibenarkan beroperasi," tegas Ingot. 

Angkutan sampah bergerak sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan angkutan sampah telah lulus uji KIR.