DLHK Pekanbaru Tetapkan Standar Baru Tugas Penyapu Jalan

20 Januari 2026
Penyapu jalan DLHK Pekanbaru saat ikut gotong royong membersihkan parit. Foto: Istimewa.

Penyapu jalan DLHK Pekanbaru saat ikut gotong royong membersihkan parit. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan standar operasional prosedur (SOP) baru bagi petugas penyapu jalan. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan kebersihan, khususnya pada ruas jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas warga yang tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (20/1/2026), menjelaskan, pihaknya kini lebih memfokuskan penugasan petugas kebersihan pada jalan protokol serta jalan-jalan yang ramai dilalui warga. Dalam SOP tersebut, ditetapkan batas ideal tanggung jawab penyapuan jalan bagi setiap petugas.

“Secara ideal, satu orang penyapu jalan bertanggung jawab pada ruas sepanjang 750 meter hingga maksimal satu kilometer. Ketentuan ini disesuaikan dengan jam kerja mereka yang berlangsung selama delapan jam per hari,” katanya.

Pembagian wilayah kerja tersebut dibuat agar kinerja petugas lebih maksimal dan terukur. Setiap petugas bertanggung jawab penuh atas kebersihan jalur yang telah ditetapkan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam SOP.

Untuk jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, DLHK menerapkan sistem dua sif, yakni sif pagi dan sif sore. Hal ini dilakukan mengingat tingginya volume lalu lintas dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Sementara itu, petugas kebersihan di tingkat kecamatan umumnya bertugas pada sif pagi hingga siang hari, yakni hingga pukul 14.00 atau 15.00 WIB.

“Pembagian jumlah petugas disesuaikan dengan lokasi dan tingkat kebutuhan. Namun, kapasitas kerja maksimal setiap petugas tetap mengacu pada rentang 750 meter hingga 1 kilometer,” ujar Reza.

Untuk sif pagi, petugas penyapu jalan sudah mulai bekerja sejak pukul 05.00 WIB. Adapun sistem sif siang hingga malam hanya diberlakukan pada jalan-jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Arifin Ahmad.