DLHK Pekanbaru Tindak Pembuang Sampah Usaha di Jalan Garuda

25 September 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/9/2025) malam. Sampah yang dibuang tersebut berasal dari tempat usaha. 

Sampah yang mereka buang adalah sampah dari badan usaha,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra di TPA w Muara Fajar, Kamis (25/9/2025).

Sebagai efek jera, kedua pelanggar diberikan sanksi teguran. Keduanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

“Apabila nanti masih kedapatan membuang sampah sembarangan, barulah kami berlakukan sanksi denda sesuai peraturan daerah,” tegas Reza.

Tim DLHK rutin melakukan patroli dan pengawasan untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pengawasan juga dilakukan terhadap angkutan sampah yang tidak tergabung dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

“Kami khawatir angkutan yang tidak bergabung dengan LPS membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Kami melakukan patroli setiap hari, untuk memastikan sampah dibuang sesuai ketentuan,” sebut Reza.