DPMPTSP Pekanbaru Tunggu Izin Balai Nikah dari Kemenag

DPMPTSP Pekanbaru Tunggu Izin Balai Nikah dari Kemenag

12 September 2023
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sedang menunggu izin operasional Balai Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan izin ini, calon pengantin bisa gratis menikah di Balai Nikah.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi, Selasa (12/9/2023), mengatakan, Balai Nikah telah disiapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) sebelumnya. Kini, ruangan itu digunakan untuk ibu menyusui dan pengaduan. 

"Balai Nikah itu belum ada penetapan oleh Kemenag. Kalau tidak ada penetapan, maka dianggap menikah di luar Balai Nikah," jelasnya. 

Jika belum ada penetapan, calon pengantin harus membayar biaya menikah. Saat ini, DPMPTSP masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenag soal Balai Nikah

"Jika sudah disetujui, maka Balai Nikah gratis di MPP," ujar Akmal.