Dugaan Pungli Rekrutmen THL di RSD Madani Bisa Berujung Pidana, Dua Pejabat Sudah Dinonaktifkan

30 Juli 2025
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus menjadi sorotan. Inspektorat Kota Pekanbaru sedang melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap kasus ini.

"Arahan dari wali kota, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan khusus. Kami masih menunggu hasilnya," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil awal pemeriksaan, terdapat indikasi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSD Madani. Pemko pun telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dua pejabat yang diduga terlibat. Agar, keduanya fokus menjalani pemeriksaan.

"Keduanya sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil agar pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa intervensi," ungkap Ami, sapaan akrabnya.

Kedua pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan pejabat struktural di RSD Madani, masing-masing berpangkat eselon III dan eselon IV. Surat pemberhentian sementara telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho.

"Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik kotor seperti ini, apalagi dalam instansi pelayanan publik. Jika terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," tegas Ami.