Gedung MPP Bekas Kebakaran Dihapus sebagai Aset Pemko Pekanbaru

Gedung MPP Bekas Kebakaran Dihapus sebagai Aset Pemko Pekanbaru

30 Juli 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terbakar pada 5 Maret 2023 dalam proses penghapusan sebagai aset Pemko Pekanbaru. Penghapusan aset masih diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Saya sudah mengkonfirmasi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa (aset) itu sedang diproses (penghapusan). Mungkin masih di BPKAD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (30/7/2023).

Namun, laporan dari BPKAD itu belum diterima. Karena, sekda merupakan pengelola barang. 

"Ini juga menjadi atensi Penjabat (Pj) wali kota agar segera diselesaikan. Untuk merobohkan (gedung MPP) itu harus ada surat penghapusan aset," ucap Indra Pomi.