Kabel Fiber Optik Dinilai Membahayakan, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Penertiban
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya penertiban kabel fiber optik yang dinilai semrawut serta tidak memiliki izin atau legalitas yang jelas.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penertiban kabel fiber optik dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga. Kabel-kabel yang dipasang tanpa penataan dan pengawasan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga di sekitarnya.
Penertiban akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang kondisi kabelnya paling semrawut dan rawan menimbulkan gangguan. Penertiban serupa akan kembali dilakukan di sejumlah ruas jalan utama.
“Penertiban kabel fiber optik akan kembali kami lakukan di beberapa ruas jalan yang dinilai berisiko dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Agung.
Pemko Pekanbaru bersama unsur Forkopimda sepakat bahwa keberadaan kabel yang dipasang secara sembarangan tidak dapat lagi ditoleransi. Selain merusak estetika kota, kondisi tersebut juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat. Sehingga, permasalahan i i perlu ditangani secara tegas dan terkoordinasi.
Sebagai tindak lanjut, kapolresta Pekanbaru bersama kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik. Satgas ini akan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan.
“Nantinya, Satgas ini bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan,” jelas Agung.
Penertiban kabel fiber optik tersebut direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebelum penindakan dilakukan, Pemko Pekanbaru akan mengundang seluruh penyedia layanan (provider) untuk diberikan kesempatan merapikan dan menata kabel secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.