Karhutla Makin Meluas, Wali Kota Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 7 September
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Status tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru dan berlaku selama 14 hari kalender, hingga 7 September 2026.
Wali Kota Agung, Rabu (26/8/2026), mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan sebagai respons terhadap eskalasi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Penetapan status juga mempertimbangkan laporan kejadian karhutla dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan BPBD serta pemantauan BMKG,” ujarnya.
Hingga saat ini, terjadi peningkatan eskalasi karhutla dengan akumulasi 150 kejadian titik kebakaran di berbagai wilayah kecamatan. Total luasan lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam satu bulan terakhir.
“Kondisi ini berdampak pada kekeringan lahan gambut serta munculnya kondisi udara kabur dan paparan asap pekat,” ucap Agung.
Tak hanya ancaman kebakaran, kualitas udara di Pekanbaru juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya pada 25 Agustus, nilai ISPU tercatat 370 dengan parameter kritis PM2.5.
Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan status ini juga merupakan hasil rapat koordinasi penetapan status bencana karhutla.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” sebut Agung.
