Karhutla Mengancam, Pemko Pekanbaru Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan

26 Agustus 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengingatkan seluruh warganya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta meningkatnya potensi karhutla

"Upaya pencegahan dinilai membutuhkan kepedulian dan peran bersama untuk melindungi warga dari dampak kebakaran, menjaga kualitas kesehatan, serta mempertahankan kelestarian lingkungan. Warga dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (26/8/2026).

Larangan tersebut juga mencakup kegiatan pembakaran yang berpotensi menyebabkan api menjalar ke lahan maupun lingkungan di sekitarnya.
Selain itu, pemilik, pengelola, maupun pihak yang menguasai lahan diwajibkan menjaga dan mengawasi kondisi lahannya. 

Langkah-langkah pencegahan harus dilakukan, terutama pada lahan kosong, semak belukar, lahan gambut, dan lokasi lain yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api, atau kejadian karhutla. Laporan dapat disampaikan melalui Posko Pekanbaru Siaga Karhutla Pemko Pekanbaru di nomor 08117651464 atau layanan panggilan darurat TRC 112 Kota Pekanbaru.

“Apabila menemukan asap, titik api, atau kejadian karhutla, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan penanganan,” ucap Agung.

Di tengah ancaman asap karhutla, warga juga diminta menjaga kesehatan diri dan keluarga. Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lanjut usia, serta kelompok rentan yang lebih berisiko terdampak buruk oleh kualitas udara.

"Kami ingatkan warga agar mewaspadai gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Segera dapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan yang memerlukan penanganan," ujar Agung.

Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan. Warga diharapkan saling mengingatkan dalam mencegah karhutla serta mendukung petugas saat melakukan patroli, pemantauan, pemadaman, dan penanganan kebakaran di lapangan.

"Setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan atau lahan akan dikenai sanksi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan dan imbauan ini telah kami buat dalam bentuk surat edaran ini," pungkas Agung.