Keluhkan Maraknya Pungutan Parkir, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Warga Ajukan Audiensi

Keluhkan Maraknya Pungutan Parkir, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Warga Ajukan Audiensi

8 November 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru mengeluhkan banyaknya pungutan di toko-toko dan tempat kuliner. Menanggapi hal tersebut, warga diminta mengajukan audiensi agar mendapat jawaban langsung dari Pemko Pekanbaru. 

"Parkir ini sudah diteken sebelum saya menjabat Pj wali kota. Saya sudah panggil dinas terkait agar dievaluasi," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (8/11/2023). 

Hal yang perlu dievaluasi adalah swalayan Indomaret masih dikenakan pajak dan retribusi parkir. Peraturan Daerah (perda) yang mengatur soal ini perlu direvisi. 

Perlu diketahui, tarif parkir Pekanbaru sudah sama dengan daerah lain. Pendapatan dari parkir masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

Pemko butuh retribusi parkir untuk PAD. PAD ini dikembalikan ke warga melalui program-program prioritas.

"Makanya, mari kita objektif memandang. Jika ada masalah soal parkir, warga dapat mengajukan audiensi. Agar, perda soal parkir bisa kami revisi," ucap Muflihun.