Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Perencanaan Penganggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko bersama DPRD Kota Pekanbaru terus mematangkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FGD ini guna menyamakan persepsi terkait regulasi dan mekanisme penyusunan APBD," kata Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Selasa (6/1/2025).
FGD ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait tata cara penyusunan APBD. Pemahaman lainnya terkait pengaturan usulan penambahan kegiatan dalam proses pembahasan anggaran.
“Pertemuan ini memperkaya pemahaman kami terhadap regulasi yang ada, termasuk terkait usulan penambahan kegiatan di tengah perjalanan pembahasan APBD. Saat ini kami menyamakan persepsi dengan pimpinan DPRD,” ujar Markarius.
Sejumlah masukan yang disampaikan narasumber dari Kemendagri akan ditindaklanjuti melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru bersama Badan Anggaran (Banggar). Salah satu penekanan utama dari Kemendagri adalah penambahan kegiatan setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 disepakati, hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak.
Markarius juga menyinggung beberapa poin penting lainnya, di antaranya terkait penambahan titik reses anggota DPRD yang perlu dikaji bersama apakah memenuhi kriteria darurat atau mendesak. Selain itu, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) di DPRD ditegaskan harus dilaksanakan atas nama lembaga, bukan lagi secara perseorangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk aspirasi masyarakat, selama tidak berupa kegiatan baru, melainkan penebalan anggaran, dan memenuhi unsur darurat atau mendesak, hal tersebut masih dimungkinkan,” jelas Markarius.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyatakan, FGD bersama Kemendagri menjadi ruang diskusi penting dalam menjawab perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemko terkait pengakomodasian kebutuhan masyarakat yang belum terencana oleh organisasi perangkat daerah (OPD). FGD ini menjawab perdebatan selama ini, terutama terkait bagaimana mengakomodasi kepentingan masyarakat yang belum terbaca atau belum terencana.
"Jika memang dibutuhkan dan bersifat mendesak, seperti infrastruktur jalan yang rusak, hal tersebut dapat dibahas dan diakomodasi dalam APBD bersama DPRD,” kata Isa.
Penggunaan APBD harus difokuskan pada program-program prioritas dan mendesak, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. DPRD bersama Banggar dan TAPD akan melakukan finalisasi pembahasan APBD 2026 dalam waktu dekat.
“Kami berharap pembahasan segera rampung. KUA-PPAS APBD 2026 sudah disepakati dengan nilai sebesar Rp3,04 triliun,” harap Isa.
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Perencanaan Penganggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian menilai, secara umum tidak ditemukan persoalan signifikan dalam penyusunan APBD 2026 Kota Pekanbaru. FGD ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala di lapangan.
"Dari hasil diskusi, saya tidak menemukan masalah yang berarti. Bahkan, APBD 2026 sudah siap untuk segera disahkan,” katanya.