Kenaikan PBB di Pekanbaru Sudah Berlaku Sejak Awal 2024, DPRD Pastikan Pengawasan Ketat

14 Agustus 2025
Anggota DPRD Pekanbaru Victor Parulian. Foto: Istimewa.

Anggota DPRD Pekanbaru Victor Parulian. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 300 persen belakangan memicu perhatian publik Pekanbaru. Kenaikan tarif PBB telah berlaku sejak Januari 2024.

“Perubahan Perda diajukan pada 2023 oleh Penjabat (Pj) wali kota kala itu. Kemudian dibahas di pansus dan disetujui. Kalau tidak salah, mulai berlaku Januari 2024,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Tarif PBB Victor Parulian, Kamis (14/8/2025).

Kenaikan tersebut disebabkan perubahan nilai tarif dari 0,01 menjadi 0,03. Selama hampir dua tahun diberlakukan, kebijakan itu dinilainya tidak menimbulkan kendala berarti.

"Sejak berlaku, pelaksanaan berjalan aman. Kami pastikan pengawasan dilakukan maksimal. Hasilnya harus kembali untuk kepentingan masyarakat," ujar Victor.

Saat ini, Pemko Pekanbaru telah mengambil langkah positif, antara lain menurunkan tarif parkir yang disambut baik masyarakat serta mempercepat pembangunan. Jika memungkinkan dikaji, tarif PBB juga bisa diturunkan. 

"Selama arahnya positif dan untuk kesejahteraan warga, kami akan mendukung sambil terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.