Kerugian Berulang, PT Amazon Satwa Nusantara Gugat Pengelola Kawasan Industri Eco Green

17 Januari 2026
Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara Kevin Irham. Foto: Surya/Riau1.

Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara Kevin Irham. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara Kevin Irham menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan keamanan Kawasan Pergudangan Industri Eco Green yang dikelola PT Riaumas Prakarsa Utama. Perusahaannya mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp139 juta, di luar kerugian immateriil, akibat maraknya aksi pencurian di kawasan tersebut.

Kawasan Industri Eco Green berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai. Kevin mengungkapkan, ia mulai berinvestasi pada 2023 di kawasan industri itu. Ia membeli lahan, kavling, dan bangunan. 0erusahaannya telah berulang kali menjadi korban tindak pencurian.

“Pada 2023, saat tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Kemudian pada 2024, ketika renovasi, perancah atau scaffolding juga dicuri,” ujar Kevin, Jumat (16/1/2026).

Aksi pencurian kembali terjadi setelah perusahaan resmi beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa fuel pump dan mesin mobil dibongkar serta dicuri saat kendaraan diparkir di dalam kawasan industri.

Seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Eco Green. Namun hingga kini, tanggapan maupun bentuk pertanggungjawaban yang jelas tidak ada dari pihak pengelola.

“Total kerugian materiil yang kami alami mencapai sekitar Rp139 juta. Itu belum termasuk kerugian immateriil, seperti hilangnya rasa aman dan menurunnya kepercayaan,” ucap Kevin.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum pengelola kawasan yang menyebut kewajiban pengelola hanya sebatas pengamanan umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant. Menurut Kevin, pengertian pengamanan umum harus dijelaskan secara tegas.

“Apabila pencurian terjadi di dalam gudang akibat kelalaian internal tenant, tentu itu tanggung jawab masing-masing. Namun dalam kasus kami, kendaraan operasional diparkir di jalan dan area parkir yang merupakan fasilitas kawasan dan digunakan bersama oleh seluruh tenant. Seharusnya itu menjadi bagian dari pengamanan umum yang menjadi tanggung jawab pengelola,” tuturnya.

Selain persoalan keamanan, Kevin juga menyoroti perbedaan antara informasi promosi dan realisasi yang diterimanya. Ia mengaku tertarik membeli gudang di Eco Green setelah melihat iklan di media sosial yang menyebutkan sertifikat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Namun, sertifikat yang diterima ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kevin juga membantah klaim adanya penunggakan iuran keamanan pada Januari hingga Juni 2025. Pemberitahuan resmi kenaikan iuran baru diterbitkan oleh pengelola dengan efektif berlaku mulai Agustus 2025.

“Dalam pesan resmi disebutkan iuran tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. Faktanya, sejak 2023 hingga 2025, kami sudah menerima kenaikan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Pada Agustus 2023, iuran keamanan sebesar Rp792 ribu per bulan. Kemudian, iuram naik pada September 2023 menjadi sekitar Rp1,3 juta per bulan. Iuran kembali meningkat pada November 2023 menjadi Rp2,24 juta per bulan. Kenaikan iuran keamanan tersebut tidak pernah disertai sosialisasi yang memadai kepada para tenant.

Terkait tanggung jawab material dan peralatan kerja selama masa pembangunan, Kevin juga menyampaikan bantahan atas pernyataan pengelola. Ia menegaskan, Kawasan Industri Eco Green merupakan kawasan tertutup yang tidak memperbolehkan tenant menunjuk kontraktor sendiri.

“Seluruh kontraktor ditunjuk dan disediakan oleh pihak pengelola dengan alasan standar kawasan. Kami sebagai pembeli dan tenant tidak boleh membangun sendiri. Karena itu, tidak tepat jika tanggung jawab sepenuhnya dialihkan kepada kontraktor,” ujarnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amazon Satwa Nusantara telah melaporkan kasus pencurian ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025. Hingga Kamis (15/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane, menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tanggung jawab. Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab karena bukan pelaku pencurian. 

"Oleh sebab itu, kami menempuh gugatan perdata wanprestasi,” ujarnya.

Sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi. Namun hingga kini, kejelasan nilai maupun kesepakatan belum ada.

Sementara itu, penasihat hukum PT Riaumas Prakarsa, Sanip Heri Sinaga, menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan.

“Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.

Sesuai perjanjian, kewajiban pengelola hanya sebatas pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant. Ia juga menyebutkan bahwa PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran iuran keamanan untuk periode Januari-Desember 2025 pada 18 Juli 2025. Sehingga, terjadi penunggakan selama enam bulan.

Terkait masa pembangunan, Sanip menegaskan bahwa tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada kontraktor, kecuali telah dilakukan serah terima resmi kepada pengelola kawasan, yang dalam perkara ini disebut tidak pernah terjadi.

“Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan. Kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Mahyuddin, Jumat petang, mengatakan, ia akan mengecek perizinan Eco Green yang berada di tak jauh dari Pasar Induk. Kawasan industri tersebut berada di wilayah Pekabaru.

"Saya pelajari dulu masalah perizinan mereka," ujarnya.