Langgar Pembatasan Nataru, Puluhan Truk Bertonase Besar Ditilang di Pekanbaru
Dishub Pekanbaru melarang truk bertonase besar beroperasi di area kota selama libur Nataru. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Oknum pengemudi truk bertonase di atas delapan ton masih nekat melintas di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Padahal, Pemko Pekanbaru telah memberlakukan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak 25 Desember.
Salah satu truk angkutan barang kedapatan melintas di Jalan Soebrantas, bergerak dari arah Simpang Arengka menuju Simpang Tabek Gadang. Keberadaan truk tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menindak pelanggaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama jajaran kepolisian melakukan penindakan tegas. Terhitung sejak Oktober hingga Desember imi, tim gabungan telah menilang sebanyak 30 unit truk angkutan barang yang melanggar ketentuan.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pengemudi truk yang melangga. Terlebih saat ini sudah diberlakukan pembatasan operasional selama momen Nataru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Selasa (30/12/2025).
Selain melanggar jam operasional, sejumlah truk yang ditindak juga kedapatan melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru berlaku hingga 3 Januari 2026. Adapun kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan. Selain itu, truk pengangkut muatan tertentu juga tidak diperbolehkan melintas sementara waktu.
“Muatan yang dilarang selama pembatasan ini antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelas Khairunnas.
Dishub Pekanbaru mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang bertonase besar agar mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama. Dishub tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Apabila masih ditemukan melintas di jalan, kami akan melakukan penindakan bersama jajaran Satuan Lalu Lintas untuk ditilang,” pungkas Khairunnas.