Langkah Tegas Wali Kota Pekanbaru, Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus Korupsi

Inspektur Inspektorat Pemko Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi. Sejumlah pejabat dinonaktifkan sementara menyusul status masing-masing sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penonaktifan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada akhir pekan lalu. Para pejabat tersebut juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
“Benar, ada beberapa pejabat yang dinonaktifkan sementara. Ini terkait status mereka sebagai saksi dalam perkara korupsi,” kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).
Langkah ini diambil agar para pejabat bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Selain menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, para pejabat tersebut juga diperiksa oleh Inspektorat sesuai arahan wali kota.
“Ini juga bagian dari arahan wali kota agar mereka fokus menyelesaikan persoalan hukum. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan internal,” ungkap Iwan.
Penonaktifan ini dilakukan seiring dengan mencuatnya kembali isu pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dugaan itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjerat mantan Pj wali kota.
Dalam persidangan, saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengungkap bahwa praktik pemotongan dana GU dan TU masih terjadi hingga saat ini. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Agung mengambil sikap tegas.
“Semua pihak yang namanya disebut dalam dakwaan akan diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat. Sementara ini, jabatan mereka diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sampai proses pemeriksaan selesai,” tutup Iwan.
Sementara itu, Wali Kota Agung telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil keputusan untuk menonaktifkan sejumlah pejabat tersebut. Selain itu, ia juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran.
"Instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi, suap, hingga pemotongan dana GU dan TU, baik berupa uang maupun barang. Apabila ditemukan pelanggaran, saya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agung.