Kepala Disperindag Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja masih ditemukan di sejumlah ritel modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Padahal, Pemko Pekanbaru telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik sejak November 2025.
“Di lapangan masih kami temukan pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanja,” kata Kepala Disperindag Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (6/2/2026).
Seharusnya, pelaku usaha mematuhi Perwako yang telah diberlakukan. Sidak kali ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi.
"Supaya, pelaku usaha memahami dan menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten," ujar Iwan.
Selain itu, kesadaran konsumen untuk membawa wadah belanja sendiri yang ramah lingkungan dinilai masih tergolong rendah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak lagi bergantung pada kantong plastik.
“Kami mengimbau konsumen untuk membawa sendiri wadah belanja yang ramah lingkungan,” ucap Iwan.
Pemko Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja sejak November 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu langkah strategis dalam mengendalikan persoalan sampah, khususnya sampah plastik yang jumlahnya terus meningkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan plastik sekali pakai yang selama ini mendominasi komposisi sampah. Larangan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, tetapi juga mencakup ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga.
Para pelaku usaha diingatkan agar segera menerapkan kebijakan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat juga diajak untuk mulai membiasakan diri membawa tas belanja guna ulang atau goodie bag saat berbelanja.
“Kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga lingkungan. Tetapi, kebijakan ini juga untuk mengurangi timbunan sampah plastik,” pungkasnya.