Live House Dirazia, Satpol PP Pekanbaru Larang Suara Musik di Atas 100 Desibel

23 September 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso mengecek meja Dj yang sudah kosong di Live House. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso mengecek meja Dj yang sudah kosong di Live House. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melarang suara musik di atas 100 desibel tempat hiburan malam Live House. Langkah tegas ini diambil setelah menerima berbagai laporan masyarakat sekitar dan hasil pemeriksaan lapangan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso di area parkir Live House, Senin (22/9/2025), mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar aturan. Peralatan musik disjoki (dj) yang mengeluarkan suara di atas 100 desibel (suara yang sangat keras).

"Seluruh peralatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kebisingan telah disimpan. Saat ini, hanya restoran dan kegiatan musik kreatif (live music) yang diizinkan beroperasi," ujarnya.

Diharapkan, para pelaku usaha mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Jika ke depan ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Sementara itu, pengelolaan bar dan klub malam Live House masih dalam proses pengurusan izin. Namun, izin usaha iti bukan berarti bebas mengabaikan dampak lingkungan. 

“Izin hanya memberi hak untuk menjalankan usaha, tetapi tetap harus memperhatikan koridor lingkungan sosial. Supaya tidak mengganggu masyarakat sekitar,” tutur Yuliarso.