Satgas Saber Pangan Pekanbaru Gerak Cepat Stabilkan Harga Gula dan Minyakita di Bulan Ramadan
Satgas Saber Pangan Pekanbaru saat sidak di salah satu gudang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melalui Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan bergerak cepat menanggapi kenaikan harga bahan pokok yang terjadi selama Ramadan. Langkah pengendalian dilakukan agar harga tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP).
"Kami menindaklanjuti lonjakan harga gula pasir yang sempat mencapai Rp18.500 hingga Rp21.000 per kilogram di pasaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru Dinal Husna, Rabu (25/2/2026).
Hasil pemantauan pada 24 Februari, harga gula pasir di salah satu swalayan besar di Pekanbaru telah turun dan sesuai HET, yakni Rp17.500 per kilogram. Penurunan tersebut terjadi setelah Satgas melakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Untuk memastikan harga tidak kembali naik, tim juga melakukan penelusuran hingga ke dua distributor pemasok. Hasilnya, harga di tingkat distributor tercatat berkisar Rp17.000 hingga Rp17.100 per kilogram," ujar Dinal.
Dari pemantauan di distributor, harga yang diterima berada pada kisaran Rp17.000 hingga Rp17.100 per kilogram. Dari sana diketahui, kenaikan sebelumnya bersumber dari tingkat produsen.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Saber Pangan yang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Pekanbaru akan menyurati produsen dan pelaku usaha ritel. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap HET dan HAP.
"Selain itu, kamk akan melakukan sosialisasi ke seluruh pelaku usaha ritel dan pedagang pasar untuk memastikan harga gula di tingkat konsumen tetap berada pada angka Rp17.500 per kilogram," ucap Dinal.
Harga Rp17.500 merupakan harga yang dibayarkan konsumen. Oleh karena itu, harga di tingkat distributor harus berada di bawah angka tersebut agar tidak melampaui ketentuan.
Sesuai dengan Surat Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, seluruh pelaku usaha pangan mulai dari produsen, distributor, ritel, hingga pedagang pasar diwajibkan mematuhi kebijakan harga yang berlaku. Apabila tidak dipatuhi, Satgas Saber Harga Pangan yang dikoordinasikan oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Pekanbaru akan menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha dan penghentian pasokan.