Vonis Ringan Kasus Penggelapan 7.1 Milyar, Hakim PN Tembilahan Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI
Ilustrasi laporan ke Komisi Yudisial RI
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menyidangkan perkara terkait penggelapan dana yang mana dugaan nominal kerugiannya ditaksir mencapai 7.1 Milyar Rupiah, pada Selasa 28 April 2026.
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, dengan Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H.
Dalam pembacaan putusannya hakim memvonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dari 4 tahun turun menjadi 1 Tahun untuk terdakwa Arif Iryadi Zainudin serta 1,6 Tahun kepada terdakwa Ade Purwanto.
Korban Lancar Ketaren saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tembilahan mengaku tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim kepada kedua terdakwa dan berencana akan melaporkannya ke Komisi Yudisial RI.
"Dengan hasil keputusan majelis hakim yang dibuat kepada terdakwa Ade Purwanto selama 1,6 Tahun dan terdakwa Arif Iryadi Zainudin 1 tahun, itu sangat-sangat saya keberatan dan kecewa. Kedepan saya akan minta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding," kata korban.
Selain itu korban berencana akan melaporkan peristiwa ini kepada Komisi Yudisial RI yang merupakan pihak yang berwenang dalam mengawasi perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, dan menegakkan kode etik profesi agar terwujud peradilan yang bersih dan tepercaya.
"Saya akan susun suratnya dan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, sebab putusan majelis hakim terlalu ringan dari tuntutan yang telah dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum, ada apa ini," pungkas korban.
Sebelumnya, ditempat terpisah, dalam kasus ini Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.