Rugikan Korban 7,1 Milyar, Hakim PN Tembilahan Vonis Ringan Terdakwa 1 Tahun Penjara

29 April 2026
Majelis Hakim saat persidangan pembacaan putusan di PN Tembilahan

Majelis Hakim saat persidangan pembacaan putusan di PN Tembilahan

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menyidangkan perkara terkait penggelapan dana yang mana dugaan nominal kerugiannya ditaksir mencapai 7.1 Milyar Rupiah, Selasa 28 April 2026.

Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, dengan Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H.

Dalam pembacaan putusannya hakim memvonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dari 4 tahun turun menjadi 1 Tahun untuk terdakwa Arif Iryadi Zainudin serta 1,6 Tahun kepada terdakwa Ade Purwanto.

"Menyatakan terdakwa Ade Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa sebelumnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," ungkap Ketua Majelis Hakim Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H.

Untuk terdakwa Ade Purwanto, Hakim menimbang bahwa keadaan yang meringankan terdakwa diantaranya salah satunya yaitu Terdakwa masih memiliki anak yang baru lahir, sementara untuk terdakwa Arif Iryadi Zainudin diantaranya karena terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa bertindak sopan di persidangan.

Sementara itu terkait putusan ringan dari majelis hakim PN Tembilahan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

"Terkait hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, kami harus mempelajarinya dulu.
Selama 7 hari kami diberikan kesempatan untuk mempelajari salinan putusannya, dasar apa yang digunakan untuk menjatuhkan vonis satu tahun setengah dan satu tahun ya," ucap Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Sunandar.

Ditambahkan Erik, pihaknya pasti akan melaksanakan upaya hukum banding terkait perkara tersebut karena putusannya dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami pelajari dulu salinan putusan dari majelis hakim, kami menunggu hari ini, kami tentukan sikap dan akan mengirim memori banding," tambahnya.

Selain itu, Korban Lancar Kataren yang dijumpai awak media di PN Tembilahan mengaku kurang puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim namun dirinya mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang sedari awal dianggap sudah benar berjalan pada garis hukum sebab kasus ini dinilainya merupakan benar-benar pidana murni.

"Saya ucapkan terima kasih khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan tuntutan 4 tahun kepada kedua terdakwa. Pembacaan dari hakim majelis tadi banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, 
kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban Lancar Kataren sepakat bekerjasama menjadi donatur tunggal kepada Terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group yang melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.

Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa Ade mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.

Karena tidak terima dan merasa ditipu, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Kantor Polda Riau di Pekanbaru.