Polemik Usia Calon, Pemilihan Ketua RW 03 Tebing Tinggi Okura Pekanbaru Belum Jelas

3 Mei 2026
Camat Rumbai Timur Syamsudin. Foto: Istimewa.

Camat Rumbai Timur Syamsudin. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemilihan ketua RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura belum ada kejelasan akan digelar menurut pihak Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Pasalnya, camat belum mendapat laporan dari lurah terkait pemilihan ketua RW tersebut. 

Camat Rumbai Timur Syamsudin di Bumi Perkemahan Tunas Kencana Danau Kayangan, Sabtu (2/5/2026), menegaskan, proses pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura sepenuhnya menjadi kewenangan panitia yang dibentuk oleh warga bersama pihak kelurahan. Pihak kecamatan hanya bertugas melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) terhadap para calon. Sementara itu, seluruh tahapan pendaftaran hingga verifikasi administrasi merupakan tanggung jawab panitia pemilihan.

“Pendaftaran calon dilakukan melalui panitia. Saya tidak mengetahui secara rinci proses administrasi, termasuk terkait adanya calon yang diduga telah melewati batas usia,” katanya.

Masa jabatan seluruh ketua RW di Kelurahan Tebing Tinggi Okura telah berakhir pada akhir November 2024. Selanjutnya, warga membentuk panitia untuk menyelenggarakan pemilihan ulang.

Dalam proses tersebut, muncul persoalan terkait salah satu calon yang diketahui berusia lebih dari 60 tahun pada tahun ini. Kondisi itu memicu keberatan dari calon lainnya. Sehingga, keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada panitia.

“Panitia tetap mengacu pada data pendaftaran awal (tahun 2024). Ketika muncul keberatan, maka penyelesaiannya kami serahkan kepada panitia. Karena, mereka yang dibentuk oleh warga di wilayah RW tersebut,” jelas Syamsudin.

Hingga saat ini, pihak kecamatan masih menunggu keputusan resmi dari panitia. Pihak kecamatan juga menunggu kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan ketua RW 03.

“Sampai sekarang kami belum menerima informasi terkait kapan pemilihan akan dilaksanakan. Kami menunggu hasil dan keputusan dari panitia,” tutupnya.