Masih Banyak Truk Tonase Besar Langgar Jadwal, Dishub Pekanbaru Gelar Sosialisasi dan Razia

Dishub Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau saat razia truk bertonase besar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sejumlah truk bertonase besar masih kedapatan melintas di jalanan Kota Pekanbaru di luar waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran ini memicu kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur jalan dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau turun langsung ke lapangan untuk memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk. Sosialisasi ini berlangsung di sejumlah titik, seperti Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti.
"Kami terus melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau. Karena, masih banyak pengemudi truk bertonase besar yang masuk ke jalanan kota di luar jadwal yang diizinkan," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Rabu (18/6/2025).
Aturan yang berlaku melarang truk bertonase besar memasuki wilayah perkotaan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Seharusnya, truk-truk tersebut melintasi jalur lintas luar kota yang telah ditetapkan.
“Truk tidak boleh masuk jalan kota pada jam-jam sibuk. Itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang. Bahkan, rambu larangan sudah dipasang di beberapa titik strategis,” jelas Khairunnas.
Beberapa titik pemasangan rambu larangan tersebut antara lain di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta. Namun demikian, masih saja ditemukan pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami akan terus melakukan razia dan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan, khususnya terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Khairunnas.
Para pengemudi dan pemilik truk diingatkan untuk tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.