Minat Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Masih Rendah Ubah KK dan KTP Pekanbaru

Minat Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Masih Rendah Ubah KK dan KTP Pekanbaru

11 Agustus 2023
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Minat warga yang terdampak pemekaran kecamatan masih rendah untuk mengubah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Diduga, ada kekhawatiran dari warga bahwa perubahan alamat kecamatan baru dengan alamat dokumen penting lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (11/8/2023), mengatakan, warga terdampak pemekaran kecamatan yang telah mengajukan perubahan KK sekitar 20 persen. Perubahan KK ini dari alamat kecamatan lama ke nama kecamatan baru.

"Harapan kami, warga terdampak pemekaran kecamatan segera mengganti KK dan KTP. Supaya, tidak ada hambatan di pelayanan publik lainnya," ujarnya.

Sebenarnya, perubahan data pada KK dan KTP-el tidak ada batas waktu. Apalagi, masih ada warga yang belum merubah alamat akibat pemekaran kelurahan pada 2017.

"Jangan terlalu lama menggunakan nama kecamatan lama. Saya berharap segera mengubah KK dan KTP," ucap Irma.

Kemungkinan lainnya, pembatasan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil. Kalau tidak dibatasi,  pengurusan adminduk bisa mencapai 1.000 orang per hari.

"Sekarang saja, pengurusan adminduk mencapai 400-500 orang per hari. Kami seleksi sekali, KTP-el yang paling riskan diperbaiki," ucap Irma.

Sebenarnya, warga sangat berkeinginan mengubah KTP-el. Namun, ada kekhawatiran berdampak pada dokumen lain.

"Mereka beranggapan, ketika ada perubahan kecamatan tidak apa-apa alamat tidak diubah. Ketika properti itu dijual baru diubah alamatnya," duga Irma.