Nilai Tanah di Bawah Rp250 Juta, BPHTB Gratis di Pekanbaru

Nilai Tanah di Bawah Rp250 Juta, BPHTB Gratis di Pekanbaru

15 Mei 2023
Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri yang harus membayar uang pendaftaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah. 

Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Memby Untung Pratama, Senin (15/5/2023). 

"Khusus program PTSL, ada keringanan dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ada juga BPHTB yang gratis," katanya. 

Bagi warga penerima sertifikat yang ada stempel BPHTB, agar segera membayarnya ke Bapenda Pekanbaru. Kalau nilai tanahnya di bawah Rp250 juta, maka BPHTB gratis.

"Nanti, surat keterangan bebas BPHTB diberikan oleh Bapenda Pekanbaru. Jadi, BPHTB gratis ini khusus bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.