Ombudsman Riau Temukan 4 Dugaan Maladministrasi Dishub Pekanbaru terkait Parkir

Ombudsman Riau Temukan 4 Dugaan Maladministrasi Dishub Pekanbaru terkait Parkir

29 September 2023
Ketua Ombudsman Riau Bambang Pratama bersama Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso membahas temuan maladministrasi terkait layanan jukir dan perparkiran, Selasa (26/9/2023). Foto: Istimewa.

Ketua Ombudsman Riau Bambang Pratama bersama Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso membahas temuan maladministrasi terkait layanan jukir dan perparkiran, Selasa (26/9/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pengelolaan pelayanan perparkiran diduga terjadi maladministrasi di Pekanbaru. Ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Dari hasil kajian kami menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perparkiran di Pekanbaru diduga terjadi maladministrasi. Ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dishub Pekanbaru," kata Kepala Ombudsman Provinsi Riau Bambang Pratama, Selasa (26/9/2023). 

Empat dugaan maladministrasi itu antara lain, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang, dan tidak kompeten. Dirincikannya, penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Pekanbaru. Pertama, tarif layanan parkir Pekanbaru terdapat dua regulasi.

Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Kedua, Pasal 11 Peraturan Wali Kota (Perwakilan) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir," ujar Bambang. 

Kedua, juru parkir (jukir) masih ada yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi, dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir. Dishub Pekanbaru dan petugas jukir tidak memberikan pelayanan seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija). 

"Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik. Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan," ungkap Bambang. 

Selain itu, pungutan liar (pungli) ditemukan pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU, bahkan warung kecil yang menimbulkan beban masyarakat. Sebagian besar titik parkir, juru parkir engan memberikan karcis parkir.

"Hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan," jelas Bambang. 

Terakhir, potensi maladministrasi yang dinilai oleh Ombudsman lantaran banyaknya jukir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Tugas pelayanan itu berupa kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah. 

"Untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, kami menyarankan Dishub agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi," ucap Bambang. 

Pertama, Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Karena, hal itu bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. 

Kedua, standar pelayanan publik harus terpenuhi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Dishub Kota Pekanbaru. Ketiga, melakukan pelatihan dan atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.

Keempat, menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan. Terakhir, Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas jukir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal.

"Memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan jukir liar dan tidak menggunakan atribut serta tidak memberikan karcis parkir," sebut Bambang. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, beberapa saran dari Ombudsman Riau sudah dilakukan. Dishub Pekanbaru sudah membuat buku sakti yang berisikan panduan hak dan kewajiban petugas jukir dan memberikan pelatihan kepada jukir

"Saran-saran yang disampaikan bakal menjadi catatan bagi kami untuk lebih baik ke depannya. Ini hal yang baru dan inilah yang dikeluarkan," ujarnya. 

Pada intinya, penyelenggara kebijakan memang harus dilakukan dengan sebaik mungkin, terutama ada komunikasi dan interaksi antara pemerintah, masyarakat dan pihak yang terkait. Perda yang mengatur retribusi juga sudah masuk tahap pembahasan oleh Pemko Pekanbaru dan DPRD. 

"Saran dari Ombudsman akan kami terima. Karena, kami membuka diri. Kami tidak ada niat untuk mengorbankan masyarakat," ucap Yuliarso.