Pegawai Pemko Pekanbaru yang Bandel Merokok di Kantor Terancam Sanksi Pemotongan TPP

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok. Melalui surat edaran terbaru, seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (19/7/2025), menegaskan, pegawai yang melanggar aturan dengan merokok sembarangan akan dikenai sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebagai tindak lanjut, seluruh kantor bagian, dinas, dan badan di lingkungan Pemko Pekanbaru diwajibkan memasang tanda larangan merokok di berbagai area publik kantor yang digunakan bersama-sama.
Meski demikian, hak para perokok tetap diperhatikan dengan menyediakan ruang khusus merokok. Tempat tersebut harus berada di area terbuka dan tidak berdekatan dengan ruang publik yang banyak diakses masyarakat, terutama anak-anak.
“Silakan merokok, tapi di tempat yang telah disediakan. Jangan menyalakan rokok sembarangan, apalagi di dekat anak-anak atau ruang publik lainnya,” kata Agung.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pegawai serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkantoran Pemko Pekanbaru. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.