
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Pemko Pekanbaru resmi menandatangani Nota Kesepakatan pada 30 September 2025. Kesepakatan ini sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, Kamis (2/10/2025), menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas. Melainkan, kerja sama ini tonggak penting dalam memperkuat sinergi pelayanan publik, khususnya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Dengan adanya integrasi layanan di satu lokasi terpadu, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Kolaborasi ini mencerminkan semangat bersama untuk menghadirkan birokrasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.
Terdapat empat poin utama dalam kerja sama tersebut. Pertama, integrasi layanan publik melalui penggabungan persyaratan, prosedur, data, dan informasi. Sehingga, masyarakat mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam berinteraksi dengan pemerintah.
Kedua, pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong pelayanan publik berbasis digital sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Ketiga, optimalisasi sarana dan prasarana dengan menjadikan MPP sebagai pusat pelayanan terpadu yang representatif dan didukung sumber daya manusia kompeten.
Keempat, komitmen jangka panjang. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, DJP juga memperkenalkan Cortex Administration System, sebuah inovasi dalam modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini menjadi fondasi baru yang mengintegrasikan layanan perpajakan secara lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
Ardiyanto menegaskan, kehadiran DJP di MPP bukan sekadar pelengkap. Melainkan, kehadiran DJP Riau sebagai bentuk komitmen untuk selalu dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan layanan perpajakan yang mudah diakses.
"Untuk itu, kami melibatkan empat satuan kerja, yakni Kanwil DJP Riau sebagai koordinator, serta KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan," ungkap Ardiyanto.
Pelayanan publik, termasuk perpajakan, tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kerja sama dengan Pemko Pekanbaru ini adalah bukti nyata bahwa dengan gotong royong, kami mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujar Ardiyanto.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik jajaran Pemko Pekanbaru maupun DJP, untuk menjaga semangat kolaborasi tersebut. Dengan pelayanan publik yang semakin terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Ardiyanto optimistis dapat meningkatkan kepercayaan, mendorong kepatuhan pajak, sekaligus mendukung pembangunan Kota Pekanbaru menuju kota yang maju dan sejahtera.