Pemko Pekanbaru Bahas Perwako, Kawasan Permukiman Tak Dipungut Parkir

Pemko Pekanbaru Bahas Perwako, Kawasan Permukiman Tak Dipungut Parkir

26 Januari 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait parkir. Pasalnya, pemko telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (26/1/2024). 

Kemudian, ada jalan yang tarif parkirnya tinggi karena menyebabkan penyempitan. Jalan yang banyak parkir kendaraan itu seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mustika (jalan di antara Gereja HKBP dengan RSUD Arifin Achmad). 

"Kami bisa membuat tarif parkirnya lebih mahal. Karena, dua jalan itu ramai parkir kendaraan," ucap Muflihun.