Pemko Pekanbaru Boleh Anggarkan Gaji Non-ASN, Tapi Tak Setara PPPK

28 Juli 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tahun 2024 tidak mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggaji pegawai non-ASN atau tenaga harian lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat tersebut hanya memerintahkan pemda untuk menyiapkan anggaran, bukan menganggarkan secara wajib.

“Dalam surat itu, pemda hanya diminta menyiapkan anggaran. Hanya menyiapkan, bukan menganggarkan. Artinya, mau digunakan atau tidak, itu tergantung situasi dan kebutuhan daerah,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam pertemuan dengan THL RSD Madani di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pekan lalu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK tetap harus digaji.

“Apakah dalam surat itu tertulis yang tidak lulus PPPK tetap dibayarkan? Tidak ada,” tegas Agung.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menjelaskan, surat Menpan RB memang memperbolehkan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama maupun tahap kedua. Dengan catatan, gaji yang diberikan setara dengan standar tenaga harian lepas (THL).

“Surat itu menyatakan, pemda tetap dapat menganggarkan gaji pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK. Tapi gajinya mengikuti standar THL, bukan gaji PPPK,” ujar Irwan.

Kesempatan yang sama, Kasubid Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi BKPSDM Pekanbaru Andre Yorda merinci bahwa gaji PPPK untuk golongan X dengan latar belakang pendidikan Strata Satu (S1) mencapai Rp2,9 juta per bulan. Sedangkan gaji THL bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, tergantung posisi dan beban kerja masing-masing.

Wali Kota Agung Nugroho menambahkan, pemko sedang menyusun kajian guna meningkatkan kesejahteraan para pegawai, terutama THL. Salah satunya dengan menaikkan gaji para THL.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian dan keadilan bagi pegawai non-ASN, sembari tetap berpedoman pada regulasi dan kemampuan anggaran daerah.