
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada DPRD. Terdapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau yang menjadi perhatian serius dan akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar usai rapat paripurna penyampaian ranperda itu, Selasa (10/6/2025), menjelaskan, ranperda tersebut akan dibahas oleh DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap hasil pembahasan nantinya menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi acuan bagi pemko dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Catatan dari BPK itu sebenarnya berkaitan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan kepada laporan keuangan Pemko Pekanbaru. Pengecualian tersebut muncul karena terdapat sejumlah permasalahan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.
Beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum. Akibatnya, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk klarifikasi kepada BPK.
"Karena dokumen-dokumen itu telah disita oleh KPK, kami tidak bisa memberikan penjelasan administratif yang dibutuhkan oleh BPK. Hal inilah yang menyebabkan laporan keuangan kami mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian," jelas Markarius.
Meskipun demikian, Pemko Pekanbaru tetap berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Pemko segera melakukan evaluasi internal guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
"Kami siap mengevaluasi dan memperbaiki seluruh catatan yang ada. Semoga ini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan keuangan kita ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel," tutupnya.