
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko berkomitmen untuk terus menyempurnakan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru. Saat ini, penerapan LPS sudah berjalan cukup baik, bahkan mencapai sekitar 80 persen dari target yang diharapkan.
“Karena ini hal baru di Pekanbaru, tentu butuh penyempurnaan. Namun, sejauh ini LPS sudah hampir mencapai angka sempurna,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Pasar Palapa, Rabu (10/9/2025).
Sebelum adanya LPS, warga sudah lebih dulu mengenal sistem angkutan mandiri, yakni dengan membayar iuran kepada penyedia jasa pengangkut sampah swasta. Karena minim pengawasan dari lurah dan camat, banyak permasalahan sampah yang muncul di lapangan. Untuk itulah, LPS dibentuk dengan dasar kesepakatan iuran masyarakat agar pengelolaan lebih teratur.
Meski demikian, beberapa kendala masih ditemukan. Salah satu kendala itu terkait kapasitas angkut.
“Idealnya, satu unit mobil LPS bisa melayani hingga 1.200 kepala keluarga (KK). Namun, ada juga yang hanya melayani sekitar 400 KK. Kondisi ini beragam, tergantung padat tidaknya produksi sampah di suatu wilayah,” jelas Agung.
Keberhasilan LPS tidak hanya bergantung pada pemko. Melainkan, peran aktif warga juga dibutuhkan. Kesadaran warga untuk tertib membuang sampah dan peduli pada lingkungan menjadi kunci keberlanjutan program ini.
“Tanpa bantuan warga, mustahil persoalan sampah bisa diselesaikan. Karena itu, kami sedang menyiapkan standarisasi agar kapasitas layanan LPS bisa lebih terukur dan berjalan baik,” ujar Agung.
Ia mencontohkan, iuran sampah yang dibayarkan warga saat ini relatif ringan, yakni Rp15.000 hingga Rp25.000 per bulan. Kalau dihitung, iuram sampah itu tidak sampai Rp1.000 per hari.
"Dengan iuran tersebut, warga sudah bisa membuang sampah secara layak setiap hari,” ungkap Agung.
Layanan LPS tetap fleksibel sesuai kebutuhan warga. Ada warga yang meminta sampah diangkut setiap hari, ada juga yang lebih jarang karena produksi sampahnya minim. Perbedaan kebutuhan itu tentu memengaruhi besaran iuran.
“Intinya, tujuan LPS adalah membantu warga. Karena, LPS itu sudah ada dasar hukum dalam undang-undang, peraturan menteri dalam negeri, hingga peraturan wali kota. Maka, sistem ini harus berjalan teratur demi kenyamanan warga Pekanbaru,” pungkasnya.