Satpol PP Pekanbaru Buka Layanan Aduan Perda di MPP, Warga Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran

13 Agustus 2026
Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada  disediakan Satpol PP Pekanbaru di Loket B2 MPP. Foto: Istimewa.

Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada disediakan Satpol PP Pekanbaru di Loket B2 MPP. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kini, warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada) melalui Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada (Lentera Perda) yang disediakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Layanan tersebut tersedia di Loket B2 Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Kamis (13/8/2026), mengatakan, kehadiran Lentera Perda merupakan inovasi pelayanan publik yang bertujuan mempermudah warga dalam menyampaikan pengaduan sekaligus mendukung terwujudnya Kota Pekanbaru yang tertib, aman, dan taat aturan. Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi atas dugaan pelanggaran Perda dan Perkada.

Warga yang ingin menyampaikan laporan dapat datang langsung ke Loket B2 MPP dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru. Warga juga diminta melampirkan foto atau bukti pendukung sebagai dasar tindak lanjut.

"Silakan datang langsung ke MPP untuk menyampaikan laporan kepada petugas di loket Lentera Perda," ucap Desheriyanto.

Setelah itu, warga akan mengisi formulir, melakukan registrasi, dan menerima bukti laporan dari petugas. Selanjutnya, laporan akan diproses hingga diperoleh hasil tindak lanjut.