Pemko Pekanbaru Harus Tetapkan Lokasi Berizin dan Dilarang Bagi PKL

Pemko Pekanbaru Harus Tetapkan Lokasi Berizin dan Dilarang Bagi PKL

28 November 2023
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru harus berani menetapkan lokasi-lokasi yang boleh bagi pedagang kali lima (PKL). Agar, PKL ini tak berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. 

"Saya minta dinas terkait menentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh ada PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (28/11/2023). 

Lokasi yang diizinkan berjualan bagi PKL ditentukan waktunya. Agar, Satpol PP bisa menjadikannya kawasan tertib sesuai peraturan daerah (perda). 

"Misalnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Para PKL itu harus dicarikan lokasi berjualan jika tidak boleh berjualan di jalur protokol itu," ucap Zulfahmi. 

Pasalnya, PKL masih kerap didapati berjualan di sejumlah ruas jalan protokol. Salah satunya, PKL ini berjualan di pinggir Jalan Pattimura Pekanbaru, tepatnya di depan SMKN 2 dan Kampus Universitas Riau (UNRI) Gobah. 

"Kami sudah berulang kali melakukan penertiban PKL. Kami juga patroli rutin setiap hari guna mengantisipasi PKL yang berjualan di sembarang tempat," ungkap Zulfahmi.