Pemko Pekanbaru Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Air Bersih ke DPRD

Pemko Pekanbaru Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Air Bersih ke DPRD

27 Maret 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menjelaskan alasan kenaikan tarif air bersih ke DPRD dalam rapat paripurna agenda jawaban pemerintah soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah, Jumat (24/3/2023). Tarif air PDAM Tirta Siak ini sudah lima tahun tak mengalami kenaikan.

"Penjelasan terhadap kenaikan tarif PDAM Tirta Siak untuk menyesuaikan pola tarif yang sudah lima tahun ditetapkan. Tarif yang ditetapkan saat ini telah mempedomani batas tarif atas dan bawah. Sehingga, dapat memperbaiki pelayanan terhadap pelanggan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (27/3/2023). 

Diberitakan sebelumnya, PDAM Tirta Siak Pekanbaru masih menerapkan tarif air bersih di batas bawah. Guna menyesuaikan dengan ketetapan Pemprov Riau, PDAM Tirta Siak akan menaikkan tarif air bersih di atas Rp7.000 per meter kubik. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina (kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (22/9/2022), mengatakan, kenaikan tarif air bersih itu disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau. Saat ini, PDAM Tirta Siak masih menerapkan tarif lama. 

"Kami hanya menyesuaikan. Jika tak disesuaikan, maka akan merugi," ujarnya. 

Sementara itu, PDAM Tirta Siak membeli air bersih dari kontraktor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pekanbaru. Harga air bersih yang dijual KPBU sekitar Rp7.000 per meter kubik. 

"Kalau kami tak naikkan, tentu akan rugi," ujar El Syabrina. 

Kenaikan air bersih ini harus diikuti dengan pelayanan yang lebih baik. Seharusnya, tarif air bersih itu naik pada tahun lalu.

"Namun, kami menunda kenaikan tarif air bersih karena situasi masih Covid-19," ungkap El Syabrina. 

Kenaikan tarif air bersih ditunda hingga Commercial on Date (dimulainya pendistribusian air) dari kontraktor KPBU Pekanbaru yang diperkirakan akhir September nanti. Penyesuaian tarif air berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 395 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Perumdam Tirta Siak yang berlaku mulai 30 September 2022.