Pemko Pekanbaru Moratorium Pindah Masuk Pegawai, Belanja Aparatur Dijaga di Bawah 30 Persen
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium perpindahan masuk pegawai dari daerah lain. Kebijakan ini menjadi langkah pemko untuk mengendalikan belanja pegawai sekaligus menjaga ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Moratorium tersebut diberlakukan sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait pengendalian belanja pegawai. Pemko Pekanbaru ingin memastikan penambahan jumlah aparatur tidak memberikan tekanan berlebih terhadap kemampuan fiskal daerah.
"Kami memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Samto, Selasa (1/9/2026).
Kebijakan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan Pemko Pekanbaru dalam membiayai pegawai. Moratorium dilakukan sebagai upaya menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Bukan karena anggaran pemko tidak mampu. Tetapi memang karena kami menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD," ujar Samto.
Sehingga, Pemko Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain. Penataan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan jumlah aparatur.
"Tetapi, penataan pegawai juga berhubungan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan," ucap Agung.
Setiap penambahan pegawai akan membawa konsekuensi anggaran, mulai dari gaji hingga berbagai kebutuhan belanja aparatur lainnya. Karena itu, pengendalian jumlah pegawai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
"Dengan moratorium tersebut, kami ingin memberikan ruang yang lebih besar bagi APBD untuk membiayai program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Program-program tersebut di antaranya, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya," jelas Samto.
Moratorium tersebut bukan berarti menutup sepenuhnya kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpindah ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari penataan kebutuhan organisasi berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah. Melainkan, kebijakan ini merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil," ungkap Samto.
