Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Forkopimda dan APJATEL Riau usai pemotongan kabel fiber optik. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) dan tiang utilitas yang tidak memiliki izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat.
"Sesuai instruksi Presiden, kami melakukan penertiban terhadap tiang maupun kabel fiber optik yang tidak berizin demi menjaga keindahan kota. Ini juga merupakan bagian dari upaya menghilangkan sampah visual yang selama ini mengganggu pemandangan dan membahayakan masyarakat," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho usai pemotongan kabel fiber optik di Jalan Ronggowarsito, Jumat (5/6/2026).
Banyak kabel yang sudah tidak aktif, namun masih terpasang di sejumlah ruas jalan. Saat mendapatkan pelanggan baru, provider kembali memasang kabel baru tanpa mencabut jaringan lama.
Hal inilah yang menyebabkan penumpukan kabel yang semakin semrawut. Hampir seluruh kabel udara yang terpasang tidak memiliki izin, kecuali jaringan milik PLN.
"Semua kabel fiber optik dan kabel udara yang ada saat ini pada umumnya tidak berizin, kecuali milik PLN. Karena itu, kami melakukan penertiban dan pemotongan kabel bekerja sama dengan APJATEL serta mendapat dukungan penuh dari Forkopimda Pekanbaru," ujar Agung.
Sebelum melakukan penertiban, Pemko Pekanbaru telah menjalankan berbagai tahapan sesuai prosedur. Tahapan itu dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III kepada para penyedia layanan telekomunikasi agar melakukan penurunan kabel secara mandiri.
Namun, peringatan tersebut tidak mendapat respons yang memadai. Sehingga, pemko mengambil langkah tegas dengan melakukan pemotongan kabel.
"Kami sudah memberikan kesempatan melalui tahapan peringatan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pemotongan kabel fiber optik yang dimulai hari ini. Pemotongan kabel akan berlanjut hingga mencakup seluruh wilayah," jelas Agung.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau seluruh provider untuk bersama-sama memindahkan jaringan kabel udara ke sistem ducting atau jaringan bawah tanah. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan modern. Meski demikian, proses penertiban dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pelanggan, baik masyarakat, perkantoran, maupun pelaku usaha yang masih bergantung pada jaringan internet dari provider.
"Kami tidak ingin penertiban ini langsung berdampak terhadap pelanggan. Karena itu, prosesnya dilakukan bertahap dan difasilitasi oleh APJATEL bersama para provider untuk menurunkan kabel-kabel yang tidak berizin," ucap Agung.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi di lapangan. Bahkan, tiang jaringan internet ditemukan berdiri di atas hingga di dalam saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan kerap dikeluhkan masyarakat.
"Beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhan karena kabel dan tiang utilitas ini mengganggu aktivitas mereka. Bahkan ada pengendara yang tersangkut kabel hingga mengalami kecelakaan, masuk rumah sakit, dan pernah menimbulkan korban jiwa," ungkap Agung.
Karena itu, Pemko Pekanbaru berkomitmen menuntaskan penataan kabel utilitas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan indah. Penertiban perdana dimulai di sepanjang Jalan Ronggowarsito dan dilanjutkan ke ruas jalan lainnya.
"Kami ingin keselamatan masyarakat terjaga dan wajah Kota Pekanbaru menjadi lebih tertata. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap hingga seluruh kawasan kota menjadi lebih rapi," tutup Agung.