Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan LPS, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar

3 September 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan memperketat pengawasan terhadap Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kecamatan. Selama ini, masih banyak LPS maupun armada pengangkut sampah yang beroperasi tanpa koordinasi jelas. 

"Ada yang membuang sampah sembarangan serta memungut iuran dengan jumlah yang dinilai cukup tinggi. Hasil rapat hari inilah nanti sebagai bentuk pengawasan kami," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (3/9/2025).

Jangan sampai ada pihak-pihak yang menarik iuran berlebihan. Kemudian, jangan smpai juga jadwal angkut LPS yang tidak jelas, atau membuang sampah tidak sesuai ketentuan. 

"Kalau terbukti melanggar, izin operasional LPS bisa saja kami cabut,” tegas Agung.

Tim pengawasan dari Pemko Pekanbaru sudah dibentuk untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Selain itu, camat dan lurah juga diminta aktif mengawasi agar layanan LPS benar-benar membantu masyarakat.

Masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk membuang sampah secara mandiri. Namun, pembuangan hanya diperbolehkan di titik-titik yang sudah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

“Kami ingin pengelolaan sampah berjalan tertib. LPS hadir untuk memudahkan, bukan membebani masyarakat,” ucap Agung.